…pers tidaklah semata-mata memroduksi teks dan informasi, tetapi juga merupakan suatu kelembagaan, di mana begitu banyak kepentingan ingin merasuki dirinya.
(Ign. Haryanto dalam Indonesia Raya Dibreidel)
Di tempat lahirnya, dataran Eropa—terutama Inggris dan Prancis—kebebasan pers merupakan anak kandung yang lahir dari rahim liberalisme yang diperjuangkan kaum borjuis berabad-abad lamanya. Dengan dihapuskannya lisensi terhadap barang percetakan di Inggris pada 1695 pers mulai digunakan sebagai media untuk mengekspresikan gagasan, menggerus secara perlahan ikatan feodal, dan memerjuangkan kebebasan individu.
Curran (2002:4) menggambarkan kebebasan pers ketika itu sebagai “evolution of ‘constitutional government’ by recording the rise of parliament, the establishment of the rule of law, the erosion of monarchial power, the development of modern political parties and—in the final culmination—the introduction of mass democracy.”
Pers itu menyejarah. Keberadaanya tak bisa dilepaskan dari kondisi zamannya. Kondisi tersebut dibentuk oleh berbagai kepentingan yang melingkupinya. Turut sertanya mereka dalam pengambilan keputusan pemerintah melalui parlemen dan liberalisasi kegiatan ekonomi yang sebelumnya didominasi oleh kerajaan dan gereja, merupakan ada dibalik usaha borjuasi memerjuangkan kebebasan pers.
Begitupun di Indonesia. Pers tak bisa dilihat terpisah dari kondisi sosial yang melingkupinya. Kelahiran serta tumbuh kembangnya banyak dipengaruhi gejolak ekonomi dan politik yang terjadi. Kebijakan pemerintah, perlawanan terhadapnya, kontrol dan sanksi yang dikenakan terhadap institusi pers adalah hal-hal yang naik ke permukaan akibat gejolak tersebut.
Liberalisme Ekonomi, Politik Etis, dan Regulasi Pers Zaman Belanda
Bukan surat kabar, melainkan almanak dan Perjanjian Bongaya, yang pertama kali diproduksi mesin cetak yang dibawa seorang Belanda bernama Kornelis Pijl pada 1659. Bataviasche Nouvelles, surat kabar pertama yang hadir, baru muncul Agustus 1744. Berukuran selembar kertas berukuran folio surat kabar ini memuat maklumat pemerintah dan iklan yang biasanya berisi pengumuman lelang. Dua tahun saja umurnya. Keberadaanya dikhawatirkan akan membuat pesaing Eropa memanfaatkan informasi mengenai kondisi perdagangan di Hindia-Belanda dan menganggu monopoli Kompeni (VOC) di Belanda [Adam 2003:4-5]. Sejarah surat kabar di Indonesia dibuka dengan suram. Bataviasche Nouvelles menjadi surat kabar pertama yang terbit, sekaligus juga mengawali sejarah pelarangan terbit.

Reglement op de Drukwerken in Nederlansch-Indie merupakan produk hukum pertama yang mengatur kehidupan Pers di Hindia Belanda. Ketika itu sudah ada 21 surat kabar dan majalah—semuanya berbahasa Belanda—yang pernah dan masih terbit. Peraturan yang dikeluarkan pada 1856 ini bersifat preventif dengan berbagai kewajiban yang dibebankan kepada usaha penerbitan semisal uang jaminan, contoh hasil cetakan, dan pembubuhan tanda tangan penulis pada setiap tulisan[1].
Lahirnya regulasi tersebut merupakan bukti bahwa keberadaan surat kabar mulai diakui pemerintah Hindia-Belanda. Reformasi Konstitusional Belanda pada 1848 menambah hak para anggota partai Liberal dan partai Kristen untuk mengeritik kebijakan pemerintahan di Hindia Belanda. Namun kaum konservatif yang anti liberalisasi ekonomi masih mendominasi parlemen. Merkantilisme yang mewujud dalam tanam paksa[2] berorientasi ekspor sudah berlangsung sejak 1930 dan masih dijalankan, meskipun didera kritik dari kaum Liberal dan Kristen. Informasi mengenai kegiatan ekonomi di Hindia-Belanda yang diterima perusahaan swasta bisa mengancam dominasi Belanda. Akibatnya, sistem sensor surat kabar yang preventif diberlakukan untuk menghindarinya.
Zaman modal pertama, meminjam istilah Takashi Shiraishi, merupakan tahun awal dimulainya liberalisasi ekonomi[3]. Swastanisasi perkebunan di Hindia-Belanda melalui penetapan UU Agraria 1870 memungkinkan modal asing masuk. Kemenangan kaum liberal di parlemen Belandalah yang memungkinkannya.
Masuknya modal asing swasta ke Indonesia pada sekitar 1870 mengakibatkan ekonomi Jawa dikuasai pemilik perkebunan, terutama pemilik pabrik gula…Kapitalisme swasta berpengaruh pada kebijakan kolonial Belanda selama periode berkuasanya kaum liberal. Hindia-Belanda tak dilewatkan, bukan hanya karena merupakan pengekspor bahan baku tapi juga pengimpor barang-barang buatan luar negeri. (Adam 2003:153)
Politik etis dengan semboyannya Irigasi, Edukasi, dan Transmigrasi pun mulai diberlakukan. Tiga hal tersebut berfungsi untuk memerlancar kegiatan ekonomi ketika itu. Sekolah-sekolah dibangun untuk menghasilkan tenaga kerja pribumi yang sanggup menjalankan tugas administratif. Kepentingan ekonomi diberi selubung perbaikan kesejahteraan pribumi agar nampak manis. Seperti dikatakan Furnival (dikutip Adam 2003:155) kepentingan untuk menyejahterkan kaum pribumi bukan lagi sebagaimana disebut Van Hoevell, merupakan kepentingan kemanusiaan, atau sebagaimana disebut kalangan liberal, kemunafikan, melainkan semata kepentingan ekonomi.
Dibalik kebohongannya, politik etis membawa efek samping yang tak bisa dihindari. Pengaturan terhadap pers mulai melonggar dengan beberapa perubahan dalam Reglement op de Drukwerken in Nederlansch-Indie yang dilakukan tahun 1906. Barang cetakan yang sebelumnya harus disampaikan dulu kepada pemerintah sebelum terbit, bisa diserahkan 24 jam setelah penerbitan. Sanksi yang dijatuhkan atas pelanggar juga turut melunak, penyitaan diganti dengan denda dan uang jaminan tidak lagi dibutuhkan. Melunaknya sikap pemerintah terhadap pers dikarenakan fungsi penting surat kabar sebagai sarana pertukaran informasi mengenai kegiatan perekonomian dan media periklanan.
Pelabuhan sebagai pusat kegiatan perdagangan menjadi lahan subur bagi pertumbuhan surat kabar. Di Jawa, Surabaya, Semarang, dan Batavia mendominasi. Sedangkan Padang dan Makasar menjadi pusat pertumbuhan surat kabar di luar Jawa.
Efek lainnya adalah meningkatnya kesadaran nasionalisme akibat kemunculan kaum intelektual hasil didikan Belanda. Mereka banyak menerjukan diri dalam dunia persuratkabaran. Ini memberi corak baru dalam dunia pers. Pers yang berosrientasi pencerahan dan menggagas nasionalisme mulai bertumbuhan. Meskipun begitu biasanya umurnya tak bertahan lama dibanding pers berorientasi komersial.
Bintang Hindia merupakan salah satu contoh yang menggunakan surat kabar untuk mencerahkan pribumi. Sebutan ‘Bangsawan Fikiran’ digunakan tokohnya, Ahmad Rivai, untuk mendorong pembaca pribumi bersiap menghadapi bangsa Eropa dengan memersenjatai diri melalui ilmu dan kepandaian. Namun, Bintang Hindia baru sebatas ingin memajukan pendidikan di Indonesia dan belum berani mengeritik kebijakan kolonial. Hal tersebut dikarenakan keberlangsungan surat kabar ini sangat bergantung pada subsidi dan perlindungan pemerintah kolonial (Adam 2003: 167-181)
Medan Prijaji, yang disebut Dhakidae sebagai contoh sempurna Jurnalisme Politik, menyusul terbit pada 1907 dengan komando RM Tirto Adhi Soerjo. Surat kabar ini sepenuhnya dikelola oleh pribumi, karenanya dianggap sebagai pelopor Pers di Indonesia. Semangat nasionalistisnya tercermin dalam keberanian menyuarakan kepentingan pribumi dan mengeritik kebijakan kolonial. Hal tersebut menyebabkan Tirto berkali-kali harus dikenai sanksi oleh pengadilan.
Majunya pemikiran dan bangkitnya kesadaran nasionalisme membuat pemerintah kolonial harus mengeluarkan Persbreidel Ordonantie[4] pada 1931. Pers mulai menyatu dengan laku pergerakan nasional. Demonstrasi dan kerusuhan banyak terjadi di perkebunan swasta. Surat kabar digunakan sebagai corong organisasi massa di Jawa seperti Sarekat Islam dan Insulinde. Dominasi politik dan kegiatan ekonomi Belanda mulai terancam.
Selain ancaman terhadap surat kabar secara institusi melalui Persbreidel Ordonantie, ada juga ancaman terhadap wartawan melalui Haatzai Artikelen yang diluncurkan tahun 1915. Penyebaran kebencian terhadap pemerintah kolonial dan pejabat administratif senior yang biasanya berasal dari kalangan Priyayi dilarang. Mereka yang terkena jeratnya antara lain RM Soewardi Suryaningrat (1920), Sarimin Partoadmojo (semarang, 1919), Kiai Taman (Pamekasan, 1919), Mas Soekandar (Kediri, 1919), mohammad Sanoesi (Tasikmalaya, 1920), Danoedjoe (Semarang, 1920), Raden Darsono (Surabaya, 1920), Mas Marco, Haji Misbach (Klaten, 1920), dan banyak lagi.
Korban-korban disebut di atas kebanyakan berasal dari kalangan pergerakan. Tempat terjadinya kasus pun merupakan daerah potensi konflik dan demonstrasi. Gejolak tersebut seringkali menyebabkan terhentinya kegiatan ekonomi di perkebunan[5], sehingga harus dilakukan tindakan keras terhadapnya.
Minshin Ha’aku dan Senbu Kosaku
Jepang hanya sebentar saja menancapkan kuku kolonialisme di Indonesia. Kebijakan mengenai arus informasi mereka berkaitan dengan bagaimana menyita hati (Minshin Ha’aku) serta menjinakkan dan mengindoktrinasi (Senbu Kosaku) rakyat.
Pada masa pendudukan Jepang, surat kabar tidak terlalu menyita perhatian pemerintah. Berbagai organisasi didirikan untuk mengatur pers diantaranya Jawa Hoso Kanrikyoku (Biro Pengawas Siaran Jawa) yang fungsinya melakukan siaran radio domestik dan pengelolaannya dipercayakan kepada NHK; Jawa Shinbukai (perusahaan koran Jawa) yang fungsinya menerbitkan surat kabar dan dikelola oleh Asahi Shinbun; dan Domei (kantor berita) yang mengurusi masalah korespondensi.
Pemerintah Jepang lebih memilih menggunakan media lain seperti musik, film, dan teater sebagai sarana propaganda. Hal-hal yang sering diangkat antara lain gagasan mengenai lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya, pertahanan Jawa, perekrutan Romusha, dan penghapusan ide individualistis Barat. Teknik propaganda dengan media selain surat kabar dipilih karena masih rendahnya tingkat melek huruf masyarakat Indonesia yang sebagian besar tinggal di pedesaan. Paling jauh, propaganda melalui media massa yang dilakukan berbentuk siaran radio yang pengerasnya biasa ditaruh di tempat yang tinggi seperti pohon, di pusat-pusat keramaian seperti pasar [Kurosawa 1993:229-272].
Kebijakan yang diterapkan pada surat kabar lebih bersifat mengaturnya, bukan menggunakannya untuk kepentingan ekonomi dan politik Jepang. Kebijakan tersebut misalnya penempatan pengawas dalam jajaran staf redaksi di tiap surat kabar. Sedangkan regulasi hukumnya mengambil bentuk dalam Undang-Undang No.16 yang mengatur sarana publikasi dan komunikasi.
Regulasi tersebut, antara lain mengatur bahwa setiap barang cetakan, sebelum diterbitkan, harus melewati bagian sensor Balatentara Jepang yang ada di Jakarta, Bandung, Yogya, dan Surabaya. Selain itu, barang cetakan juga tak boleh dikirimkan ke dunia luar begitupun sebaliknya, barang cetakan dari luar dilarang masuk ke Hindia-Belanda. saling-tukar informasi antar daerah pun hanya boleh dengan seizin Balatentara Jepang [Surjomihardjo 2004:175-176].
Sensor perventif di atas mirip dengan yang dijalankan pemerintah Belanda. Bedanya, jika dulu pemerintah Belanda menggunakannya untuk menahan modal asing agar tak masuk ke Indonesia, maka sekarang Jepang memberlakukannya untuk menahan arus sentimen Anti-Jepang yang mungkin timbul dari kalangan Tionghoa dan surat kabar Indonesia. Hal tersebut memang sedang terjadi dikarenakan agresi Jepang terhadap Tiongkok.
Surat Kabar dan Gejolak Politik Zaman Orde Lama
Setelah mencapai kemerdekaan, Indonesia bukan berarti lepas dari gejolak. Kebutuhan akan stabilitas nasional bagi pembangunan merupakan landasan dari lahirnya berbagai kebijakan mengenai pers yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Lama di bawah pimpinan Soekarno. Yang menarik dan perlu disimak adalah peran yang dimainkan oleh pihak militer—akibat tarik-manarik kepentingan politik dalam tubuhnya—yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan mengenai pers.
Undang-undang yang secara khusus mengatur masalah pers baru hadir setelah lebih dari dua puluh tahun Indonesia meraih kemerdekaan. Sebelumnya, Indonesia masih mewarisi sistem hukum pers yang dibuat pemerintah kolonial Belanda.
Pada masa demokrasi liberal—biasa disebut juga demokrasi parlementer—yang terjadi dalam kurun sepuluh tahun sejak 1949, pengaturan terhadap pers sebenarnya bisa dikata cukup longgar. Pendapat dan kritik dapat secara bebas disampaikan melalui pers. Meskipun begitu beberapa konflik politik menyebabkan pelarangan terbit beberapa surat kabar.
Konflik pertama yang menyebabkan penindakan terhadap pers adalah pertentangan antara militer dan Front Demokrasi Rakyat (FDR)[6]. Akibatnya, harian yang berhubungan dengan FDR semisal Patriot, Buruh, dan Suara Ibu Kota dilarang terbit…sebaliknya, FDR, ketika terjadi perebutan kekuasaan di Madiun, mengenakan pembatasan terhadap surat kabar Api Rakyat supaya Front Nasional bisa didengar (Smith 1986:77 dikutip Kahya 2004:94).
Kemudian, pada 1951, pemerintahan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo (Masyumi) melancarkan razia antikomunis dengan alasan bahwa kaum komunis telah berkomplot untuk mengulingkan pemerintah. Akibatnya surat-surat kabar komunis dan kaum kiri terpaksa berhenti terbit. Sasaran tindakan semacam ini agaknya ialah penerbitan-penerbitan kaum komunis, Belanda, dan Tionghoa (Surjomihardjo (ed) 2004:224). Tindakan ini bisa dipahami karena sejak awal Masyumi—yang sejalan dengan Partai Sosialis Indonesia (PSI) dan sering disebut kaum Sosialis Kanan (Soska)—merupakan musuh politik kaum kiri dan komunis, termasuk PKI di dalamnya.
Setelah peristiwa tersebut angin segar berhembus dengan dikeluarkannya UU No.23 tahun 1954 mengenai pencabutan Persbreidel Ordonantie. Regulasi tersebut dianggap tak sesuai dengan pasal 29 dan 33 UUD 1945, karenanya Persatuan Wartawan Indonesia yang berkongres di Denpasar, Bali, pada Agustus 1953, menuntut pemerintah untuk mencabutnya. Selain itu PWI juga menuntut segera dikeluarkannya UU Pers yang mencakup hak ingkar dan larangan pers asing (Haryanto 2006:21-22).
Namun, tak lama setelah itu justru pemerintah melalui Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer mengeluarkan peraturan dengan No. PKM/001/0/1956[7] yang mengekang pers. Isinya melarang surat kabar menyebarkan hal-hal yang mengandung kecaman, persangkaan atau penghinaan pada Presiden dan Wakilnya, serta majelis umum dan pegawai negeri. Peraturan ini diberlakukan pada 14 September 1956 dan dicabut tanggal 28 November 1956 karena protes yang diajukan kalangan surat kabar.
Konflik di tubuh militer akibat perebutan kekuasaan dan kebijakan pembangunan pemerintah yang dituding menyebabkan kesenjangan kemajuan di Jawa dan luar Jawa menyebabkan munculnya berbagai pemberontakan. Dimulai oleh bergabungnya Kahar Muzakar dalam DI/TII Kartosuwiryo dilanjutkan dengan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera dan Pemberontakan Rakyat Semesta (Permesta) di Sulawesi Utara[8].
Kebebasan pers melalui pencabutan Persbreidel Ordonantie tak berlangsung lama. Segera sesudahnya, keadaan darurat perang[9] (SOB) diumumkan pada 14 Maret 1957 akibat meletusnya berbagai pemberontakan di atas. Pemberlakuan SOB selanjutnya menjadi legitimasi tindakan keras yang dilakukan terhadap pers.
Mochtar Lubis, wartawan Indonesia Raya, merupakan salah satu korban pemberlakuan SOB. Sebelumnya, Indonesia Raya memuat surat pembelaan Zulkifli Lubis dari tempat persembunyiannya. Hal tersebut membuatnya dituding berkomplot dengan gerakan Zulkifli Lubis. Perlu dicatat pula bahwa pada tahun pertama pemberlakuan SOB, jumlah tindakan yang dikenakan pemerintah terhadap pers mengalami peningkatan tajam, hampir tiga kali lipat dari tahun sebelumnya[10]. Jumlah tersebut tetap tinggi selama empat tahun masa diberlakukannya SOB sebelum akhirnya dicabut oleh Soekarno pada 1 Mei 1963.
Setahun setelah pemberlakuan SOB, surat izin terbit ditelurkan oleh Penguasa Militer Daerah Jakarta. Kebijakan lisensi yang dahulu diberlakukan pemerintahan kolonial Belanda dan Jepang terulang kembali, tapi kini dilakukan oleh pemerintah Indonesia sendiri.
Demokrasi liberal berakhir dengan pemberlakuan sistem Demokrasi Terpimpin melalui dekrit presiden pada 5 Juli 1959 dan pembubaran parlemen pada 1960. Zaman Demokrasi terpimpin konflik politik antara militer dan partai oposisi di satu pihak dengan Soekarno dan PKI di pihak lain, menguat. Hal ini diakibatkan partai oposisi seperti Masyumi dan PSI dilarang akibat keterlibatannya dalam pemberontakan di Sumatera dan Sulawesi serta semakin bertambahnya kekuatan politik PKI.
Awalnya militer merupakan partner Soekarno dalam melaksanakan demokrasi terpimpin. Hal ini bisa dilihat dalam sumbangsih militer meredam berbagai pemberontakan ketika pemberlakuan SOB. Militer juga mendapatkan keuntungan dengan meningkatnya kekuatan politik mereka akibat pembubaran parlemen dan berbagai kebijakan yang diterapkan Soekarno[11].
Pers digunakan oleh Soekarno untuk mendukung manifesto politik-nya. Tap MPRS No.II/MPRS/1960 merupakan dasar legitimasi program yang dikenal dengan manipolisasi pers tersebut. 19 kewajiban[12] terhadap pers jika ingin mendapatkan izin terbit dirumuskan dalam Peraturan Peperti No. 10/1960. Di sini terlihat dukungan A.H. Nasution yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan juga Penguasa Perang Tertinggi (Peperti).
Namun, menguatnya kekuatan politik TNI membuat Soekarno kemudian berusaha mencari perimbangan dengan mendekat pada PKI. Hal ini juga dikarenakan sikap Nasution yang mulai berani menentang kebijakan-kebijakan Soekarno semisal Nasakom. TNI menganggap PKI kerap memanfaatkan Nasakomisasi untuk menambah kekuatan politiknya. Akibat konflik tersebut, Soekarno akhirnya mengurangi kekuasaan politik TNI dengan mencabut SOB dan membubarkan lembaga-lembaga seperti Peperti, Pelaksana Perang Daerah (Paperda), dan Komando Operasi Tertinggi (Koti). Nasution juga diturunkan jabatannya dari Menteri Pertahanan dan Keamanan menjadi Kepala Staf Angkatan Bersenjata yang fungsinya sebatas pertahanan sipil dan koordinasi administratif (Fattah 2005:117).
Kebijakan-kebijakan Soekarno di atas mengecewakan TNI dan membuatnya mengalihkan dukungan. Berbalik menjadi oposisi setelah pada masa SOB menjadi partner setia[13]. Tindakan terhadap pers berkurang akibat otoritas pengaturan yang tidak lagi berada di tangan militer[14].
Setelah lepas dari cengkraman militer, kebijakan terhadap pers melalui pembuatan regulasi, baru terjadi lagi di tahun 1965. berdasarkan Keputusan menteri Informasi No.29/5K/M/65, tiap surat kabar harus didukung dan berada dalam perlindungan partai politik, organisasi massa, atau Panca Tunggal (pemerintah daerah). Selain itu dalam jajaran kepengurusan, harus terdapat seorang editor yang berasal dari pelindung tersebut. Merekalah yang kemudian bertanggung jawab terhadap isi penerbitan.
Peraturan tersebut disebabkan konflik politik yang terus menguat. Jurnalisme politik yang sifatnya ideologis memang mewarnai dunia persuratkabaran ketika itu. Namun, ada juga surat kabar yang sifatnya non-politis, dan wartawan serta seluruh jajaran manajemen surat kabar belum tentu setuju dengan keputusan afiliasi yang seringnya diputuskan oleh pemimpin surat kabar. Akibatnya, beberapa surat kabar yang tak bersifat politis berlindung di bawah TNI—seperti Pikiran Rakyat di bawah Divisi Siliwangi Jawa Barat.
Keputusan tersebut bersifat politis sekaligus ekonomis. Sifat politisnya terlihat dari pengelompokan aliran politik. Sementara mengenai sifat ekonomisnya, Dhakidae berpendapat
Despite its revolutionary outcry, the regrouping of the press does not mean anything else than the regrouping of Indonesia businessman designed to find another structure that was supposed to be that of the fifties. The soft political concentration of newspaper ownership, although in a very low stage, was begining to take shap, with the domination going to the left (Dhakidae 1991:53-54)
Akibat kebijakan tersebut memang koran berhaluan kiri dan komunis yang berlindung di bawah PKI menguasai pasar persuratkabaran, diikuti oleh surat kabar nasionalis (PNI) dan Islam (NU). Hal tersebut merupakan suatu yang wajar, karena dalam lindungan PKI lah paling banyak berlindung surat kabar[15].
Di Bawah Cengkeraman Orba
Pada masa Soeharto, kontrol atas informasi dipegang oleh “istana”. Dalam bukunya Politik Media, Politik Bahasa dalam Proses Legitimasi dan delegitimasi Orde Baru Dedy N. Hidayat (dikutip oleh Alex Sobur) menyebutkan lima kontrol yang dilakukan pemerintahan Orde Baru terhadap Pers berbentuk:
- kontrol untuk memasuki sektor industri media bagi para pelaku bisnis, antara lain, melalui penciptaan penghalang politik bagi yang ingin turut ambil bagian. Selain hambatan-ha,batan ekonomi yang ‘alamiah’ dari pasar dan ketentuan finansial, penguasa Orba juga menciptakan ketentuan politik bagi mereka yang ingin menjadi pemain pasar dalam industri media (antara lain, dengan pemberian SIUPP secara selektif berdasarkan kriteria politik tertentu).
- kontrol terhadap individu dan kelompok pelaku professional (wartawan) melalui mekanisme seleksi dan ketentuan (seperti eharusan menjadi anggota PWI), dan jelas juga kontrol berupa penujukkan individu-individu untuk menduduki jabatan tertentu dalam media milik pemerintah.
- kontrol terhadap isi serta isu pemberitaan.
- kontrol terhadap sumber daya, antara lain berupa monopoli kertas oleh pihak yang dekat dengan kekuasaan (Bob Hasan dan Aspex Papers).
- kontrol terhadap akses ke pers, berupa pencekalan terhadap tokoh-tokoh oposan tertentu agar tak tampil dalam pemberitaan pers.
Beberapa surat kabar dan individu menjadi korban kontrol yang disebutkan di atas. Kontrol pemberitaan atas persitiwa Lima belas Januari (Malari) 1974 diterapkan dengan dikeluarkannya pernyataan pemerintah dan militer megenai penertiban pemberitaan dalam pers ataupun surat-surat kabar. Hal ini dilanjutkan dengan pencabutan Surat Ijin Terbit (SIT) oleh Deppen dan pembreidelan Harian Nusantara (Jakarta), Suluh Berita (Surabaya), Kami, Indonesia[16] Raya, Abadi, dan The Jakarta Times[17].
Kontrol terhadap kertas ditetapkan dengan peraturan yang disebut Surat Izin Pembagian Kertas (SIPK)[18]. Kerjasama ekonomi antara Soeharto dan Bob Hasan mengenai monopoli kertas bukan hal yang baru. Sejak masih berpangkat Kolonel dalam ketentaraan, Soeharto sudah melakukan kerjasama barter gula dan beras dengan Liem Swie Liong dan Bob Hasan—keduanya merupakan konglomerat yang kemudian menjadi ‘partner’ ekonomi keluarga Cendana. Akibat prilakunya ini, Kolonel Soeharto dimutasi ke Markas Besar AD sebagai perwira tinggi non-job[19].
Salah satu contoh bentuk kontrol terhadap individu dan kelompok professional menimpa seorang wartawan Kompas, Satrio Arismunandar. Dia dipaksa hengkang dari pekerjaan yang telah enam tahun dijalaninya. Akibat keterlibatannya dalam aksi protes menentang pembreidelan tiga surat kabar—Tempo, DeTik, dan Editor—dan keanggotaanya dalam Alainasi Jurnalis Independen (AJI) serta Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), tekanan datang dari Deppen dan Persatuan Wartawan Indonesia kepada Jakob Oetama (ketika itu menjabat Pemimpin Redaksi) untuk memberhentikan Satrio.
Pada masa ini juga undang-undang yang khusus mengatur permasalahan pers dikeluarkan oleh pemerintah. Melalui UU Pokok Pers tanggal 12 Desember 1966, sensor dan bredel ditiadakan. Surat izin terbit pun tak lagi diperlukan (pasal 8). Namun ada penambahan yang tercantum dalam pasal 20 (1) a, berbunyi “dalam masa peralihan keharusan mendapat Surat Izin Terbit masih berlaku sampai ada keputusan pencabutannya.” Inilah yang menimbulkan polemik karena membuat pasal 8 tiada artinya.
Televisi swasta juga tumbuh dan berkembang pada zaman Orde Baru. Menyusul Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang telah lebih dulu mengudara di tahun 1962 untuk menyiarkan Asian Games IV di Jakarta. Televisi swasta tersebut antara lain Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Surya Citra Televisi (SCTV), Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Andalas Televisi (ANTV), dan Indosiar.
Kelima tersebut sebenarnya masih coba-coba karena belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur penyiaran yang memadai. Bahkan, TPI mengudara dengan meminjam infrasturktur TVRI hingga beberapa tahun. Sementara itu, Kompas grup yang sebelumnya telah memersiapkan diri dengan mengirimkan Arswendo Atmiwiloto ke luar negeri untuk memelajari masalah pertelevisian, justru baru dikabulkan permintaan pendirian Televisinya setelah Orde Baru jatuh melalui TV7.
Tak heran rasanya mengapa hal tersebut, jika melihat orang-orang yang berada di belakang pendirian Televisi swasta tersebut. Semuanya adalah koneksi cendana. RCTI diprakarsai Bambang Thihatmodjo, anak Soeharto; Sudwikatmono, saudara Soeharto mendirikan SCTV; Siti Hardiyanti Rukmana, anak Soeharto lainnya, yang akrab disapa mbak Tutut mendirikan TPI; Aburizal Bakrie yang merupakan koneksi cendana mendirikan ANTV; dan Anthony Salim, anak konglomerat yang sejak dulu dekat dengan Soeharto, mendirikan Indosiar (Wirodomo 2006:3-8).
Tak puas dengan hal tersebut, di tiap televisi swasta tersebut juga ditempatkan kalangan militer yang biasanya duduk dalam jajaran komisaris. Hal ini berguna sebagai kontrol politik terhadap media-media tersebut.
Reformasi, Lepaskah Media dari Kontrol?
Tumbangnya rezim Orba tak hanya disambut hangat oleh masyarakat Indonesia, tapi juga dunia pers Indonesia yang dikekang puluhan tahun melalui pemberlakuan kebijakan yang represif. Kontrol atas informasi tak lagi dipegang pemerintah.
Pembubaran Deppen merupakan langkah krusial yang diambil Gus Dur. Ada yang menyebut langkah ini merupakan tanda bahwa kebebasan pers selangkah lebih maju. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tindakan ini merupakan langkah mundur[20].
Pembubaran Deppen hanyalah strategi Gus Dur untuk berkompromi dengan media massa. Strategi ini juga diterapkan Gus Dur dengan mengangkat tiga menteri—Ryaas Rasyid (Menteri Otonomi Daerah), A.S.Hikam (Menteri Riset dan Teknologi), Khofifah Indar Parawansa (Menteri Pemberdayaan Perempuan)—menjadi angoota kabinetnya.
Dibandingkan berkonfrontasi dengan “kekuatan-kekuatan baru” Gus Dur lebih memilih mengakomodir mereka dengan memberi kebebasan atau menempatkannya di posisi penting. Sikap itu sangat bertolak belakang dengan kebijakannya terhadap “kekuatan-kekuatan lama”. Gus Dur mencoba untuk meraih dukungan publik dengan tetap menginginkan pengadilan terhadap Soeharto dan penyingkiran ABRI dari arena politik. Sikap-sikap populis tersebut jelas digunakan Gus Dur untuk meraih dukungan publik.
Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan Gus Dur pers mendapat angin segar. Tampaknya Gus Dur berpihak kepada pers bebas. Keadaan ini menghasilkan ribuan surat kabar baru. Sekitar lima ribuan surat kabar terbit pada masa Gus Dur tanpa memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan dan Percetakan (SIUPP). Padahal pada zaman Soeharto SIUPP merupakan salah satu jurus ampuh untuk mengontrol arus informasi. Pers “bandel” yang mencoba menganggu kekuasaan dapat dengan mudah dicabut SIUPP-nya.
Boleh dikata bahwa pers zaman Gus Dur terjebak layaknya seorang remaja yang bebas dari aturan keluarga yang tak disukainya. Pers bukan lagi oposisi yang konstruktif, namun destruktif. Setidaknya itulah anggapan para pemerhati media massa. Terlihat dari munculnya banyak media watch yang dalam kurun tiga tahun sejak reformasi sudah hampir berjumlah 25 buah[21].
Dibubarkannya Deppen dan penghilangan fungsi SIUPP, menyebabkan absennya lembaga yang memegang otoritas atas permasalahn pers. Reorganisasi dilakukan dalam lembaga pers dan hubungannya dengan Negara diperbarui. Pembentukan Dewan Pers baru—sebagai perwakilan dari lembaga pers zaman Gus Dur—menggantikan dewan pers yang lama mendapatkan legitimasinya melalui pemberlakuan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers 1999), yang diundangkan pada 23 September 1999.
Orang-orang baru—yang bukan lagi dipilih oleh pemerintah—menduduki posisi-posisi dalam Dewan Pers. Gus Dur mengesahkan sembilan orang anggota yang dianggap mewakili ketiga elemen: wartawan, pengusaha yang bergerak di bidang media massa, dan tokoh masyarakat[22] melalui keputusan Presiden RI Nomor 96/M Tahun 2000 pada 19 April 2000. Dalam lembagai ini pun bermacam organisasi wartawan berkumpul. Artinya, tak hanya PWI yang diakui sebagai organisasi wartawan yang sah.
Pembentukan Dewan Pers agaknya merupakan hasil dari kondisi pers yang tak terkendali pada masa Gus Dur. Dengan beranggotakan 33 organisasi kewartawanan dan 7 organisasi perusahaan, Dewan Pers haruslah berfungsi untuk mengarahkan media massa menjadi lebih bertanggungjawab dalam pemberitaannya.
Angin segar yang ditiupkan pemerintahan Gus Dur bukannya tanpa masalah. Tindakan terhadap pers tidaklah dilakukan oleh pemerintah, namun organisasi massa pendukung Gus Dur. Mereka kerapkali melangkahi aparat keamanan dengan melakukan tindakan keras terhadap pers[23].
Gus Dur cukup berhati-hati dalam menghadapi kondisi tersebut. Dia memilih untuk tak memperkarakan media massa yang dianggap Nadhliyin telah melecehkan sosok Gus Dur. Di sisi lain, Gus Dur tidak menyalahkan pendukungnya melainkan menuding pers yang kebablasanlah yang menyebabkannya. Hal ini sanggat bertolak belakang karena sekarang ia merupakan sosok yang sering menentang keras kekerasan yang kerap dilakukan pemerintah maupun organisasi massa seperti Front Pembela Islam. Gus Dur tak mau menelan ludah sendiri. Ia membiarkan mekanisme ilegal untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan membiarkan (dan kadang mendukung) para pendukungnya yang beraksi menentang pelecehan media massa terhadap Gus Dur.
Bertumbuhnya lembaga penyiaran pun mau tak mau memerlukan pengaturan. Komisi Penyiaran Indonesia didirikan untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui UU No.32 tahun 2002 yang mengamanahkan adanya sebuah komisi Independen yang mengawasi dan mengatur regulasi penyiaran yang berada di luar kontrol pemerintah. Anggota komisi ini merupakan para ahli yang memiliki otoritas di bidangnya dan diajukan oleh masyarakat dan kelompok professional. Setelah mengalami seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat, calon yang diajukan tersebut kemudian disahkan oleh presiden.
KPI hadir di tengah keresahan akan mutu siaran televisi Indonesia yang dianggap rendah. Namun harapn tersebut belum juga terpenuhi karena belum jelasnya nasib UU No. 32 tahun 2002 yang hingga kini masih mengambang akibat pemerintah yang belum juga mengeluarkan peraturan pemerintah yang menjadi legitimasi hukum undang-undang ini.
Pembentukan kembali Departemen Komunikasi dan Informasi yang ditelurkan pemerintahan SBY melalui Keputusan Presiden No.9/2005, pun dianggap sebagai reinkarnasi Deppen. Pemberian wewenang mengenai pengaturan frekuensi dan izin bagi media elektronik yang sebelumnya dipegang Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) di bawah pengaturan Departemen Perhubungan (Dephub) pun seolah mengisyaratkan keinginan pemerintah untuk menancapkan kukunya dalam bidang media penyiaran.
Kondisi lawless akibat belum adanya peraturan pemerintah yang merupakan kelanjutan UU No.32 tahun 2002 ini, oleh banyak pihak sebagai keadaan yang sengaja diciptakan untuk tetap menjaga keleluasan media elektronik.
Pengebirian otoritas KPI melalui Depkominfo pun disebut-sebut sebagai ‘agenda politik tersembunyi’[24]. Kepentingan politik menyangkut pemilu yang akan dihadapi selanjutnya dituding berada dibalik kuatnya otoritas Departemen tersebut. Siapa yang tahu kelak akan seperti apa? namun, masa lalu mengatakan sepak terjang pers tak bisa dilepaskan dari faktor-faktor ekonomi dan politik yang melingkupinya.
Kepustakaan
Adam, Ahmat. 2003. Sejarah Awal Pers dan Kebangkitan Kesadaran Keindonesiaan, 1855-1913. Hasta Mitra, Pustaka Utan Kayu, dan Perwakilan KITLV-Jakarta: Jakarta.
Arif, Sritua. 2006. Negeri Terjajah: Menyingkap Ilusi Kemerdekaan. Resist: Yogyakarta.
Fattah, Abdoel. 2005. Demiliterisasi Tentara: Pasang Surut Politik Militer 1945-2004. LkiS: Yogyakarta.
Curran, James. 2002. Media and Power. Routledge: London.
Dhakidae, Daniel. 1991. The State, The Rise of Capital, and The Fall of Political Journalism in Indonesia: Political Economy of Indonesian News Industry. Cornell University: Ithaca, New York. (tidak dipublikasikan)
Haryanto, Ignatius. 2006. Indonesia Raya Dibredel!. LKiS: Yogyakarta.
Kahya, Eyo. 2004. Perbandingan Sistem dan Kemerdekaan Pers. Pustaka Bani Quraisy: Bandung.
Kurosawa, Aiko. 1993. Mobilisasi dan Kontrol. Grasindo: Jakarta.
Mahendra, Ignatius dan Suharsih. 2006. Bergerak Bersama Rakyat. Resist: Yogyakarta.
Shiraishi, Takashi. 2001. Zaman Bergerak: Radikalisme Rakyat di Jawa 1912-1926. Grafiti: Jakarta.
Surjomihardjo, Abdurachman (ed). 2004. Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia. Kompas: Jakarta.
Sobur, Alex. 2001. Etika Pers: Profesionalisme dengan Nurani. Humaniora Utama Press: Bandung.
Wirodono, Sunardian. 2006. Matikan TV-mu: Teror Media Televisi di Indonesia. Resist: Yogyakarta.
Zein, Kivlan. 2004. Konflik dan Integrasi TNI-AD. Institute for Policy Studies: Jakarta.
[1] Detail peraturan ini lihat Adam 2003:22-24 atau Abdurachman (ed) 2004: 171-172.
[2] Tanam paksa sebagai kolonialisme ekonomi melandaskan pemikirannya pada Liberalisme Klasik yang ditelurkan ekonom-ekonom macam Adam Smith dan David Ricardo. Misalnya saja perluasan daerah koloni untuk memeroleh perluasan pasar dan prinsip faedah komparatif yang statis untuk memaksakan jenis tanaman yang berorientasi ekspor diproduksi di tanah jajahan. Lebih lajut lihat Arif 2006: 5-19
[3] lihat Shiraishi 2001:10-35
[4] Soeara Oemoem adalah contoh surat kabar yang terjerat peraturan ini. Mengenai detil pasal-pasalnya lihat lampiran dalam Surjomihardjo (ed) 2004:337-343
[5] lihat Shiraishi 2001
[6] Pertentangan tersebut dimulai oleh tersingkirnya kabinet Amir Syarifudin yang ketika itu menjadi Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan. Setelah jauthnya Amir, Soekarno mengangkat Hatta untuk menggantikan Amir. Hatta kemudian melaksanakan program reorganisasi dan rasionalisasi tentara. Akibat kebijakan tersebut sekitar 35 persen kekuatan FDR dalam militer berkurang (Fattah 2005:68-75). Ada juga pihak yang menganggap bahwa kebijakan tersebut merupakan kesepakatan yang dicapai untuk menyingkirkan ‘kaum merah’ dari militer oleh Hatta dan perwakilan Amerika Serikat yang datang ke Indonesia, setelah sebelumnya AS beperan penting dalam mendesak Belanda untuk mengakui kedaulatan Indonesia (lihat Mahendra 2006)
[7] lebih lanjut lihat Haryanto 2006:23-24 atau Surjomihardjo (ed) 2004:178.
[8] lihat Zein, Kivlan 2004:48-55
[9] Staat Nan Ooorlog en Beleg (SOB) atau keadaan darurat perang adalah peraturan negara dalam bahaya dan perang yang, antara lain, memberi kekuasaan kepada militer untuk menyimpang dari undang-undang yang ada, guna mengambil tindakan dengan cara apapun (Yahya A. Muhaimin 2002:101 dikutip Fattah 2005:85). Dari sinilah timbul keyakinan di kalangan tentara tentang pentingnya keterlibatan mereka dalam masalah politik, ekonomi, dan lainnya dalam kehidupan kenegaraan pada masa selanjutnya (ibid., hlm 101)
[10] tahun sebelumnya hanya terjadi 34 kali tindakan terhadap pers. Inipun tanpa sanksi pembredelan. Sedangkan pada 1957, 39 tindakan pembredelan dilakukan pemerintah dari keseluruhan tindakan yang berjumlah 124 (lihat tabel yang dikutip Kahya 2004:101-115 dari Smith 1986).
[11] Lihat Fattah 2005:110-112
[12] Detil kewajiban ini lihat Soerjomihardjo (ed) 2004:181-183
[13] Pada tahun-tahun pertengahan hingga akhir diberlakukannya SOB pun TNI sudah mulai menunjukkan sikap oposisinya terhadap Soekarno. Sebuah kelompok bernama Liga Demokrasi terbentuk pada 24 Maret 1960 dengan prakarsa para tokoh partai oposisi seperti Masyumi, PSI, Partai Katolik, dan partai IPKI. Mereka khawatir dengan menguatnya PKI di tubuh parlemen.Awalnya belum jelas seperti apa sikap militer terhadap Liga Demokrasi. Bahkan TNI justru terpecah dalam dua kubu, pro dan anti. Mereka yang pro—diantaranya Ahmad Yani dan sembilan dari enam belas Panglima divisi melarang PKI di wilayahnya masing-masing. Mereka kemudian membuat rapat para Penguasa Perang Daerah (Paperda) di Jakarta, 12 September 1960. Rapat tersebut kemudian menghasilkan keputusan bahwa TNI tak setuju dengan proyek Nasakom dan PKI harus dilarang. Detil kejadian ini lihat Fattah 2005:108-122.
[14] Dalam kurun Waktu 1952 hingga 1964, di tahun 1963 paling sedikit dengan 6 kasus saja. Pembredelan pun hanya terjadi sekali di tahun ini (lihat tabel yang dikutip Kahya 2004:101-115 dari Smith 1986).
[15] 14 surat kabar ada di bawah PKI, 8 buah berlindung dalam PNI, 7 dalam NU, PSII dan Partai Katolik masing-masing melindungi 4 surat kabar, 3 dalam IPKI, dan Perti melindungi 1 surat kabar (lihat Dhakidae 1991:55)
[16] Lebih lengkap mengenai kasus pembredelan Indonesia Raya yang terjadi di masa Orde Baru lihat buku khusus yang ditulis Haryanto, Ignatius. 2006. Indonesia Raya Dibredel. LKiS: Yogyakarta.
[17] Lihat Tim Peneliti Sejarah Pers di Indonesia, Beberapa Segi Perkembangan sejarah Pers di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2002.
[18] Lebih lanjut mengenai peraturan ini lihat ibid hlm 187-188.
[19] Lihat Zein 2004:31
[20] Salah satu yang kontra pembubaran Deppen adalah Anggota Komisi I DPR RI yang juga anggota Komite Kewaspadaan Nasional Muslimin Indonesia Abdul Qadir Djaelani, beliau berpendapat:
Pembubaran Departemen Penerangan RI tanpa pikiran yang masak; akibatnya:
a. Merusak koordinasi dan pengawasan terhadap media massa (cetak maupun elektronik), sehingga kebebasan pers sudah sampai kebablasan yang sangat merusak nilai-nilai kehidupan bangsa.
b. Negara sudah tidak lagi mempunyai lembaga media massa yang obyektif memberikan informasi untuk kepentingan nasional baik ke dalam maupun keluar. Media massa swasta, tentunya akan menyuarakan kepentingan ideologi dan ekonomi mereka masing-masing.
c. Menghancurkan struktur dan sistem informasi nasional.
d. Merusak ekonomi dan sosial puluhan ribu pegawai depertemen tersebut.
[21] Lihat pengantar oleh Atmakusumah Astraadmadja dalam Alex Sobur 2001
[22] komposisi tersebut diatur dalam UU No.40 tahun 1999 yang berbunyi: Ayat (1) menyatakan “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.” Selanjutnya ayat (3) menyatakan “Anggota Dewan pers terdiri dari: a. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.” Mereka yang masuk dalam jajaran tersebut yaitu: Goenawan Muhammad, R.H. Siregar, S.H, dan Atang Ruswita yang mewakili kalangan wartawan; Jakob Oetama, Surya Paloh, H. Azkarmin Zaini (bidang televisi). Zainal Abidin Suryokusumo (bidang radio) mewakili perusahaan pers; dan masyarakat yang diwakili Atmakusumah Astraatmadja dan Benjamin Mangkoedilaga, S.H.
[23] Ini bisa dirunut dari berbagai peristiwa di zaman Gus Dur berkuasa. Seperti, kritikan yang dilontarkan oleh Grup lawak Bagito di stasiun Indosiar, ditanggapi oleh pengikutnya sebagai upaya pelecehan. Hal yang sama terjadi dan menimpa sebuah harian nasional yang terbit di daerah, Jawa Pos . Harian ini pernah memuat tentang berbagai kasus negatif di jaringan kekuasaan Gus Dur. Yang terjadi kemudian, kantor harian ini diduduki, disegel, bahkan akan dihancurkan oleh pengikut Gus Dur yang tidak terima atas pemberitaan harian tersebut.
[24] Lihat Wirodono 2006: 123-126